Oct 18, 2025
312 Views
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Terkait
“Konten cover laguku mau diminta sama pencipta lagunya. Sebelumnya memang aku ga izin, sih,
emang boleh diminta gitu, ya?”
“Bisa aja, karena karya rekamanmu memang dibuat secara tidak sah. Tapi, kamu punya hak terkait
di situ, misalnya video klip yang udah kamu buat dengan biaya sendiri.”
“Masa kontrak lima tahun antara group band aku dengan label JANJI RECORDS, kan, udah abis.
Nah, berhubung aku pencipta lagunya, berarti aku bisa jual lagu rekamannya ke label lain, dong?”
“Bentar, tunggu dulu, itu tergantung siapa produser lagunya sebagai pemilik master lagu. Master
lagu hanya bisa dijual oleh produsernya sendiri, jadi kalau kamu bukan produsernya, maka kamu
ga bisa jual master lagunya. Tapi, kamu bisa dapet royalti dari situ kalau digunakan untuk
komersial. Jadi lebih baik produksi ulang sendiri aja pakai lagu ciptaanmu!”
Ketika memasuki industri musik, hak cipta dan hak terkait merupakan hal mendasar yang perlu
dipahami.
Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak cipta (copyrights) dan hak terkait
(neighbouring rights) memiliki ruang lingkup yang paling luas di antara HKI lainnya. Hak cipta
dapat mencakup ilmu pengetahuan, program komputer, hingga seni dan sastra. Pencipta dari
suatu karya secara otomatis akan memiliki hak cipta eksklusif atas karya yang telah ia ciptakan
dan deklarasikan. Hak tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta.
1. Bagaimana implementasi hak cipta dalam industri musik?
Lagu yang terdiri dari lirik dan nada merupakan salah satu bentuk karya cipta. Dengan
demikian, hak cipta akan langsung melekat pada pencipta lagu. Apabila terdapat lebih dari
satu orang pencipta lagu, baik dari segi pencipta nada maupun pencipta lirik, maka masing-
masing pihak akan memiliki hak cipta berdasarkan komposisi karya yang mereka ciptakan.
2. Apa bukti kepemilikan hak cipta?
Bukti kepemilikan hak cipta dibutuhkan sebagai bentuk pengakuan yang sah bahwa benar
pencipta tersebut yang pertama kali menciptakan dan mendeklarasikan suatu karya tertentu.
Tak hanya itu, karya cipta juga dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI agar pencipta
dapat memperoleh sertifikat karya ciptanya. Sertifikat tersebut menjadi bukti yang kuat
sebagai upaya preventif apabila terdapat klaim ciptaan dari pihak lain. Registrasi karya cipta
dapat dilakukan secara daring melalui laman e-hakcipta.dgip.go.id.
Setiap lagu sebagai suatu karya cipta dapat mendapatkan nomor registrasinya sendiri yang
berupa barisan nomor unik seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Nomor registrasi tersebut adalah International Standard Musical Work Code
(ISWC) yang bisa diperoleh melalui publisher atau dengan mengunjungi laman resmi ISWC.
Setiap lagu sebagai suatu karya cipta dapat mendapatkan nomor registrasinya sendiri yang
berupa barisan nomor unik seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Nomor registrasi tersebut adalah International Standard Musical Work Code
(ISWC) yang bisa diperoleh melalui publisher atau dengan mengunjungi laman resmi ISWC.
“Aku mau upload konten cover yang barusan banget selesai dibikin, nih. Enaknya aku daftarin
rekamanku ke publisher mana, ya, yang bagus?”
“Yang jelas, publisher itu untuk mendaftarkan ciptaan, ya, bukan rekaman. Jika pencipta lagu dari
konten cover-mu itu orang lain, kamu harus izin dulu ke publisher atau pencipta lagunya, bukan
hasil rekaman mu yang didaftarkan ke publisher.”
“Rencananya aku mau cover lagu yang ROSSA nyanyiin, nih. Ini berarti aku harus izin ke ROSSA
langsung?”
“Kamu perlu izin ke pencipta lagu atau ke publishernya (jika pencipta lagu ikut publisher). Bukan ke
penyanyi atau label rekamannya.”
3. Bagaimana dengan hak terkait dalam industri musik?
Izin dari pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta atau publisher sebagai kuasa cipta
dibutuhkan ketika hendak memproduksi karya yang dibuat dari komposisi karya cipta orang
lain. Mengacu pada Undang-Undang tentang Hak Cipta, izin tersebut diajukan oleh produser
(secara hukum: produser fonogram) sebagai pihak yang mendanai proses produksi dan
sekaligus sebagai pemilik rekaman. Tak hanya produser, Hak Terkait atas karya rekaman
tersebut akan melekat pada setiap pelaku pertunjukan (performer), seperti penyanyi dan
pemain musik.
4. Apa bukti kepemilikan hak terkait?
Seperti karya cipta, terdapat unique registration number di seluruh dunia yang dimiliki
karya rekaman. Nomor registrasi tersebut adalah International Standard Recording Code
(ISRC) yang bisa diperoleh dari asosiasi label rekaman di Indonesia seperti Asosiasi Industri
Rekaman Indonesia (ASIRI) dan Asosiasi Produser Rekaman Indonesia (ASPRINDO), atau
didapatkan melalui laman isrc.com.
“Aku pencipta lagu yang udah ga ikut label JANJI RECORD lagi, aku boleh rekam sendiri lagu
ciptaanku ga? Terus kalau udah jadi master lagu, apakah aku bisa klaim semua cover lagu
ciptaanku yang ada di YouTube?”
“Biasanya, kerja sama pencipta lagu dengan label seputar masa eksklusif rekaman. Kamu boleh
banget bikin rekaman dengan ciptaanmu sendiri, tapi lebih baik ngobrol dulu sama publisher-mu
jika ada kontrak dengan publisher. Terus kalau mau klaim di YouTube, kamu bisa gabung dengan
publisher yang bekerja sama dengan YouTube untuk klaim komposisi. Kalau klaim komposisi ga
ada hubungannya dengan kamu buat sendiri rekamanmu pakai lagu itu, kok!”
Pahami hak cipta dan hak terkait lebih mudah melalui kasus ini!
Adam merupakan seorang pencipta lagu dengan judul “CINTA” yang telah terdaftar hak cipta
dengan kode ISWC “T-123456789-Z”.
Sebagai produser rekaman, Nicko meminta izin produksi rekaman dengan lagu tersebut kepada
Adam. Sesuai dengan peraturan izin HKI di Indonesia yang harus dilakukan di depan, setelah izin
diperoleh, karya rekaman tersebut terdaftar hak terkait dengan kode ISRC “ID-AAA-05-00001”.
Angga yang merupakan produser rekaman lain turut meminta izin untuk membuat rekaman
dengan menggunakan lagu ciptaan Adam. Dengan kode ISRC “ID-BAA-05-00005”, karya rekaman
tersebut terdaftar hak terkait.
Dengan demikian, lagu yang telah terdaftar kode ISRC “ID-AAA-05-00001” dan ISRC “ID-BAA-05-
00005” memiliki klaim komposisi hak cipta yang sama yakni kode ISWC “T-123456789-Z”
sehingga dapat diperoleh kesimpulan bahwa 1 ISWC (ciptaan) dapat menjadi banyak ISRC
(rekaman).
Adam sebagai pemilik hak cipta serta Nicko dan Angga sebagai pemilik hak terkait.