Blog Feeds

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Terkait

“Konten cover laguku mau diminta sama pencipta lagunya. Sebelumnya memang aku ga izin, sih, emang boleh diminta gitu, ya?” “Bisa aja, karena karya rekamanmu memang dibuat secara tidak sah. Tapi, kamu punya hak terkait di situ, misalnya video klip yang udah kamu buat dengan biaya sendiri.”
“Masa kontrak lima tahun antara group band aku dengan label JANJI RECORDS, kan, udah abis. Nah, berhubung aku pencipta lagunya, berarti aku bisa jual lagu rekamannya ke label lain, dong?” “Bentar, tunggu dulu, itu tergantung siapa produser lagunya sebagai pemilik master lagu. Master lagu hanya bisa dijual oleh produsernya sendiri, jadi kalau kamu bukan produsernya, maka kamu ga bisa jual master lagunya. Tapi, kamu bisa dapet royalti dari situ kalau digunakan untuk komersial. Jadi lebih baik produksi ulang sendiri aja pakai lagu ciptaanmu!”
Ketika memasuki industri musik, hak cipta dan hak terkait merupakan hal mendasar yang perlu dipahami. Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak cipta (copyrights) dan hak terkait (neighbouring rights) memiliki ruang lingkup yang paling luas di antara HKI lainnya. Hak cipta dapat mencakup ilmu pengetahuan, program komputer, hingga seni dan sastra. Pencipta dari suatu karya secara otomatis akan memiliki hak cipta eksklusif atas karya yang telah ia ciptakan dan deklarasikan. Hak tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
1. Bagaimana implementasi hak cipta dalam industri musik?
Lagu yang terdiri dari lirik dan nada merupakan salah satu bentuk karya cipta. Dengan demikian, hak cipta akan langsung melekat pada pencipta lagu. Apabila terdapat lebih dari satu orang pencipta lagu, baik dari segi pencipta nada maupun pencipta lirik, maka masing- masing pihak akan memiliki hak cipta berdasarkan komposisi karya yang mereka ciptakan.
2. Apa bukti kepemilikan hak cipta?
Bukti kepemilikan hak cipta dibutuhkan sebagai bentuk pengakuan yang sah bahwa benar pencipta tersebut yang pertama kali menciptakan dan mendeklarasikan suatu karya tertentu. Tak hanya itu, karya cipta juga dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI agar pencipta dapat memperoleh sertifikat karya ciptanya. Sertifikat tersebut menjadi bukti yang kuat sebagai upaya preventif apabila terdapat klaim ciptaan dari pihak lain. Registrasi karya cipta dapat dilakukan secara daring melalui laman e-hakcipta.dgip.go.id.
Setiap lagu sebagai suatu karya cipta dapat mendapatkan nomor registrasinya sendiri yang berupa barisan nomor unik seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor registrasi tersebut adalah International Standard Musical Work Code (ISWC) yang bisa diperoleh melalui publisher atau dengan mengunjungi laman resmi ISWC.

Setiap lagu sebagai suatu karya cipta dapat mendapatkan nomor registrasinya sendiri yang
berupa barisan nomor unik seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Nomor registrasi tersebut adalah International Standard Musical Work Code
(ISWC) yang bisa diperoleh melalui publisher atau dengan mengunjungi laman resmi ISWC.

“Aku mau upload konten cover yang barusan banget selesai dibikin, nih. Enaknya aku daftarin rekamanku ke publisher mana, ya, yang bagus?”
“Yang jelas, publisher itu untuk mendaftarkan ciptaan, ya, bukan rekaman. Jika pencipta lagu dari konten cover-mu itu orang lain, kamu harus izin dulu ke publisher atau pencipta lagunya, bukan hasil rekaman mu yang didaftarkan ke publisher.”
“Rencananya aku mau cover lagu yang ROSSA nyanyiin, nih. Ini berarti aku harus izin ke ROSSA langsung?” “Kamu perlu izin ke pencipta lagu atau ke publishernya (jika pencipta lagu ikut publisher). Bukan ke penyanyi atau label rekamannya.”
3. Bagaimana dengan hak terkait dalam industri musik?
Izin dari pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta atau publisher sebagai kuasa cipta dibutuhkan ketika hendak memproduksi karya yang dibuat dari komposisi karya cipta orang lain. Mengacu pada Undang-Undang tentang Hak Cipta, izin tersebut diajukan oleh produser (secara hukum: produser fonogram) sebagai pihak yang mendanai proses produksi dan sekaligus sebagai pemilik rekaman. Tak hanya produser, Hak Terkait atas karya rekaman tersebut akan melekat pada setiap pelaku pertunjukan (performer), seperti penyanyi dan pemain musik.
4. Apa bukti kepemilikan hak terkait?
Seperti karya cipta, terdapat unique registration number di seluruh dunia yang dimiliki karya rekaman. Nomor registrasi tersebut adalah International Standard Recording Code (ISRC) yang bisa diperoleh dari asosiasi label rekaman di Indonesia seperti Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan Asosiasi Produser Rekaman Indonesia (ASPRINDO), atau didapatkan melalui laman isrc.com.
“Aku pencipta lagu yang udah ga ikut label JANJI RECORD lagi, aku boleh rekam sendiri lagu ciptaanku ga? Terus kalau udah jadi master lagu, apakah aku bisa klaim semua cover lagu ciptaanku yang ada di YouTube?” “Biasanya, kerja sama pencipta lagu dengan label seputar masa eksklusif rekaman. Kamu boleh banget bikin rekaman dengan ciptaanmu sendiri, tapi lebih baik ngobrol dulu sama publisher-mu jika ada kontrak dengan publisher. Terus kalau mau klaim di YouTube, kamu bisa gabung dengan publisher yang bekerja sama dengan YouTube untuk klaim komposisi. Kalau klaim komposisi ga ada hubungannya dengan kamu buat sendiri rekamanmu pakai lagu itu, kok!” Pahami hak cipta dan hak terkait lebih mudah melalui kasus ini!
Adam merupakan seorang pencipta lagu dengan judul “CINTA” yang telah terdaftar hak cipta dengan kode ISWC “T-123456789-Z”.
Sebagai produser rekaman, Nicko meminta izin produksi rekaman dengan lagu tersebut kepada Adam. Sesuai dengan peraturan izin HKI di Indonesia yang harus dilakukan di depan, setelah izin diperoleh, karya rekaman tersebut terdaftar hak terkait dengan kode ISRC “ID-AAA-05-00001”.
Angga yang merupakan produser rekaman lain turut meminta izin untuk membuat rekaman dengan menggunakan lagu ciptaan Adam. Dengan kode ISRC “ID-BAA-05-00005”, karya rekaman tersebut terdaftar hak terkait.
Dengan demikian, lagu yang telah terdaftar kode ISRC “ID-AAA-05-00001” dan ISRC “ID-BAA-05- 00005” memiliki klaim komposisi hak cipta yang sama yakni kode ISWC “T-123456789-Z” sehingga dapat diperoleh kesimpulan bahwa 1 ISWC (ciptaan) dapat menjadi banyak ISRC (rekaman).
Adam sebagai pemilik hak cipta serta Nicko dan Angga sebagai pemilik hak terkait.
Cart (0 items)
Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare