Blog Feeds

Sistem Royalti di Industri Musik

Hingga kini, masalah sistem royalti di industri musik masih menjadi perhatian jangka panjang yang perlu untuk dituntaskan. Tak jarang, kasus-kasus penggunaan lagu tak berizin masih sering ditemukan di Indonesia dan berujung merugikan pencipta lagu. Sementara itu, hak pencipta lagu turut penting untuk diperoleh atas lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan oleh pihak lain di berbagai acara.
Pemakaian lagu tak berizin semakin kerap ditemui di era digital saat ini. Bermacam-macam upaya telah dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan hak musisi atas lagu ciptaannya yang digunakan oleh pihak lain. Tak hanya itu, terdapat hukum mengenai sistem royalti di Indonesia yang diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah tahun 2021.

Pentingnya Royalti di Industri Musik

Sistem royalti di industri musik Indonesia masih menjadi tantangan yang tak mudah dimengerti semua pihak. Berbagai macam akses untuk mendengarkan dan membagikan musik sangat mudah untuk diperoleh pada era digital saat ini. Hal tersebut berdampak pada hak-hak yang juga seharusnya didapatkan oleh para pemilik musik, mulai dari pencipta hingga publisher atau penerbit.

Terdapat empat hak yang perlu didapatkan oleh pemilik musik. Hak reproduksi merupakan hak pertama untuk menggandakan karya cipta asli. Kedua, hak desiratif yang bersumber pada satu atau lebih karya yang sudah ada sebelumnya. Adapun hak ketiga yakni hak distribusi yang secara eksklusif dimiliki oleh pemegang hak cipta dalam distribusi karya. Akhirnya, hak performing rights menjadi hak keempat yang diperoleh secara khusus dari pemilik karya untuk menayangkan, memutarkan, dan menyiarkan lagunya kepada masyarakat umum.

Keempat hak tersebut perlu diperoleh para pemilik musik sebagai bentuk apresiasi terhadap karya yang tentunya memiliki hak cipta. Oleh sebab itu, penggunaan karya orang lain perlu dilengkapi dengan izin yang resmi dan terdapat kewajiban untuk memenuhi hak yang perlu didapatkan oleh para pemilik musik.

Aturan tentang Royalti di Indonesia

Memetik dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Pemerintah Indonesia menetapkan sistem royalti di industri musik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI). Peraturan tersebut mengatur pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tata cara pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, serta pusat data lagu dan/atau musik.
Royalti tersebut mencakup kompensasi atas penggunaan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk dari hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak. Oleh sebab itu, pembentukan LMKN bertujuan untuk mengelola kepentingan hak ekonomi serta menarik, mengumpulkan, dan membagikan royalti para pencipta dan pemilik hak di bidang lagu dan/atau musik.
Aturan terkait pembayaran royalti kepada pemilik musik juga telah diatur dalam peraturan tersebut. Kegiatan usaha sebagai jenis layanan publik komersial yang ditetapkan dan berkewajiban untuk membayar royalti kepada pemilik musik antara lain karaoke, TV, toko/supermarket, radio, hotel, bioskop, kafe, restoran, dan lain-lain. Adapun para pemilik usaha dalam skala UMKM akan mendapatkan keringanan tarif pembayaran sistem royalti di industri musik dan disesuaikan dengan kemampuan.
Besaran nominal penarikan royalti yang wajib dibayarkan kepada para musisi akan ditentukan oleh LMKN. Harapannya, para musisi dapat memperoleh keadilan dan kesejahteraan atas karyanya yang banyak digemari masyarakat luas.
Keberadaan ketentuan sistem royalti di industri musik akan membawa dampak yang baik terhadap para musisi dan pemilik lagu, terlebih demi kemajuan industri musik di Indonesia. Meskipun demikian, implementasi sistem royalti di industri musik dengan baik dan sesuai aturan masih menjadi tantangan bersama. Sudah menjadi tugas seluruh pihak untuk memastikan bahwa implementasi dari sistem royalti yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar.
Cart (0 items)
Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare