Sistem Royalti di Industri Musik
Pentingnya Royalti di Industri Musik
Sistem royalti di industri musik Indonesia masih menjadi tantangan yang tak mudah dimengerti semua pihak. Berbagai macam akses untuk mendengarkan dan membagikan musik sangat mudah untuk diperoleh pada era digital saat ini. Hal tersebut berdampak pada hak-hak yang juga seharusnya didapatkan oleh para pemilik musik, mulai dari pencipta hingga publisher atau penerbit.
Terdapat empat hak yang perlu didapatkan oleh pemilik musik. Hak reproduksi merupakan hak pertama untuk menggandakan karya cipta asli. Kedua, hak desiratif yang bersumber pada satu atau lebih karya yang sudah ada sebelumnya. Adapun hak ketiga yakni hak distribusi yang secara eksklusif dimiliki oleh pemegang hak cipta dalam distribusi karya. Akhirnya, hak performing rights menjadi hak keempat yang diperoleh secara khusus dari pemilik karya untuk menayangkan, memutarkan, dan menyiarkan lagunya kepada masyarakat umum.
Keempat hak tersebut perlu diperoleh para pemilik musik sebagai bentuk apresiasi terhadap karya yang tentunya memiliki hak cipta. Oleh sebab itu, penggunaan karya orang lain perlu dilengkapi dengan izin yang resmi dan terdapat kewajiban untuk memenuhi hak yang perlu didapatkan oleh para pemilik musik.